periskop.id - Kuasa Hukum terdakwa Laras Faizati, Uli Pangaribuan, meluapkan kekecewaannya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pastinya kami sangat kecewa karena ini menyangkut kepastian hukum. Jaksa terlihat tidak serius sama sekali, padahal kami sudah siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan,” kata Uli kepada wartawan usai persidangan, Senin (22/12).

Kekecewaan tim pembela bermula saat JPU M Maelan menyampaikan kendala teknis di hadapan majelis hakim. Jaksa mengaku materi tuntutan belum rampung disusun sehingga memohon waktu tambahan.

“Belum siap, Yang Mulia,” ujar Maelan singkat saat persidangan berlangsung.

Uli menilai ketidaksiapan tersebut mencerminkan minimnya itikad baik dari penuntut umum untuk segera menyelesaikan perkara. Penundaan berulang dinilai menghambat proses pencarian keadilan bagi kliennya.

Kecurigaan tim kuasa hukum sebenarnya sudah muncul sejak awal dimulainya persidangan hari ini. Uli merasakan adanya kejanggalan terkait ketidakjelasan posisi penahanan Laras hingga siang hari.

“Artinya jaksa tidak memiliki itikad baik. Dari awal kami sudah curiga, karena seharusnya Laras sudah berada di ruang tahanan, tetapi sampai siang tidak ada kejelasan. Ini seperti mempermainkan kami dan mempermainkan hidup seseorang yang sedang mencari keadilan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa bermula dari dakwaan penyebaran konten bermuatan hasutan terhadap institusi Polri. Jaksa menilai Laras secara sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bersifat memprovokasi masyarakat tanpa hak.

Dakwaan tersebut merujuk pada empat unggahan Instagram Story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus lalu. Bukti digital ini menjadi dasar utama jaksa menyeret Laras ke meja hijau.

Salah satu unggahan yang menjadi sorotan utama adalah video yang direkam di kawasan kantor ASEAN, Kebayoran Baru. Lokasi pengambilan gambar tersebut diketahui berdekatan dengan Markas Besar Polri.

Dalam video tersebut, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung markas korps Bhayangkara. Konten ini dinilai mengandung unsur ujaran kebencian oleh pihak penuntut umum.

Menanggapi ketidaksiapan jaksa, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk merampungkan berkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (24/12) pukul 11.00 WIB. Agenda sidang tetap tunggal, yakni pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati.