periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2025. Ratusan LHKPN tersebut didapatkan berasal dari beragam sumber, mulai dari inisiatif sampai pihak eksternal.

"Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain: 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (aduan masyarakat, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal dan 7 sisanya bersumber dari eksternal," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (22/12).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menemukan sebanyak 60 LHKPN di antaranya terindikasi tindak pidana korupsi. Hasil pemeriksaan tersebut dilimpahkan secara proporsional ke sejumlah unit.

"Jumlah 60 (LHKPN) dilaporkan ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA," tutur Tanak.

KPK mencatat sampai 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai angka 94,89 %. Rinciannya, ada 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor.

"Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka," tegas Tanak.

Tanak juga menjelaskan hingga 4 Desember 2025, KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi. 1.270 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar. Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp982 juta," ucap dia.

Tanak juga menyebutkan data terkait isu prioritas yang rawan korupsi. Ia mengatakan, hingga Desember 2025, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) telah memetakan 26 isu prioritas rawan korupsi di lintas sektor, mulai dari sektor infrastruktur, pariwisata, kehutanan atau lingkungan, logistik, energi, telekomunikasi, minerba, kesehatan, hingga pendidikan. 

“Pemetaan ini menegaskan titik kerawanan risiko pemerasan, suap, ketidakpastian biaya waktu layanan, maupun celah transparansi yang perlu ditutup dengan segala bentuk perbaikan proses bisnis serta regulasi,” tutur Tanak.

KPK juga melakukan dorongan produk hukum secara konkret dengan menghasilkan 16 produk hukum terdiri dari peraturan kementerian terkait, surat edaran, petunjuk teknis, hingga keputusan kebijakan yang diarahkan untuk menutup celah praktik korupsi transaksional, menyederhanakan alur, dan mempertegas akuntabilitas.