periskop.id - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun yang menyeret aparat penegak hukum (APH), jaksa.
“Mengenai OTT, tadi ayo buka-bukaan jujur. Saya jujur ini, tidak ada intervensi,” tegas Fitroh, di Gedung KPK, Senin (22/12).
Fitroh menyebut, penanganan kasus OTT malah menjadi bentuk kolaborasi dengan institusi lain.
“Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai. Jadi dengan ada operasi atau penangkapan terhadap rekan jaksa, tentu sebagai bentuk koordinasi ya tentu kami koordinasikan,” jelas Fitroh.
Fitroh menjelaskan, salah satu perkara, yaitu OTT di Banten, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan berarti ada intervensi melainkan kesepakatan bersama.
"Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling berhormati kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak," ungkap dia.
Fitroh juga mencontohkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi yang baru saja diserahkan Kejagung usai sempat kabur. Penyerahan itu sebagai bentuk kerja sama Kejagung dan KPK.
"Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan," ujar dia.
Menurut Fitroh, langkah kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen Kejagung dan KPK untuk membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih melakukan perbuatan tercela dan melawan hukum.
Diketahui, KPK melakukan OTT pertama dalam rangkaian tiga kali beruntun itu, pada Rabu (17/12), di Banten.
“Bahwa sejak sore sampai dengan malam (Rabu 17/12), tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Budi menjelaskan dari sembilan orang itu, ada satu orang merupakan aparat penegak hukum. Selain itu, dua lainnya merupakan penasihat hukum dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Namun, saat ini, KPK telah menyerahkan pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Banten tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12) lalu.
Lalu, KPK melakukan OTT kedua, Kamis (18/12), di Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, dalam dugaan pemerasan yang menetapkan tiga aparat penegak hukum (APH) sebagai tersangka.
Tersangka itu adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Agustus 2025 sampai sekarang, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU.
Tinggalkan Komentar
Komentar