periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Padeli (P), eks Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, yang sekarang menjabat Kepala Kejari Bangka Tengah, sebagai tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan. Ia terjerat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

“Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (22/12).

Anang menyampaikan, dalam dugaan korupsi tersebut, terdapat penerimaan uang mencapai Rp840 juta ke kantong Padeli dan tersangka lain berinisial SL.

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” tutur Anang.

Anang menjelaskan, penetapan Padeli sebagai tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan tim intelijen.

“Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” jelas dia.

Kasusnya yang menjerat jaksa ini diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diusut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.

Anang menegaskan, Kejaksaan selalu menekankan setiap insan Adhyaksa agar wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan menetapkan SL, seorang ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang. SL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas ini.

Modus operandi yang dilakukan SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

Uang tersebut seharusnya diberikan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetor ke RPL. SL diduga hanya menyetorkan sebesar Rp1,1 miliar.