periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan adanya pihak yang memberi perintah untuk menghapus percakapan pesan singkat saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita lima barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel usai menggeledah Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

"Dalam BBE yang disita di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Budi menegaskan, temuan tersebut akan didalami oleh penyidik, termasuk sosok yang menghilangkan jejak komunikasi.

"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ucap Budi.

Budi juga mengungkapkan, KPK menyita 49 dokumen. Adapun, dokumen tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan.

“Di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," lanjut dia.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT, pada Kamis (18/12), di Kabupaten Bekasi, dalam dugaan korupsi berupa suap ijon proyek.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.