periskop.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, reintegrasi sosial akan menjadi fokus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

“Visi KUHP Nasional (KUHP baru) itu reintegrasi sosial. Apa maksudnya reintegrasi sosial? Teman-teman tahu, sedapat mungkin hakim itu tidak menjatuhkan pidana penjara. Makanya di dalam KUHP itu dikatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” kata Eddy, di Kopi Nako, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Eddy menjelaskan, KUHP baru tidak lagi mengutamakan keadilan retributif yang fokus untuk memenjarakan seseorang akibat tindakannya melanggar hukum. Namun, dalam KUHP baru, hakim memiliki pilihan untuk menjatuhkan pidana dan/atau tindakan.

“Mengapa kita reintegrasi sosial? Sebaik-baiknya orang di muka bumi ini pasti sekali dia pernah berbuat jahat. Sejahat-jahatnya orang di muka bumi ini pasti satu ketika dia pernah berbuat baik. Reintegrasi sosial ini kita memberikan istilahnya second chance, kesempatan kedua untuk pelaku tindak pidana bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi perbuatan pidana,” ujar Eddy.

Eddy mengatakan, KUHP baru mengatur agar pelaku tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, dikenai pidana pengawasan.

“Pidana pengawasan itu sama dengan pidana percobaan. Dia tidak dimasukkan ke dalam penjara. Sebab kalau sedikit-sedikit dipenjara, sedikit-sedikit dipenjara, dipenjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dia bukan tambah baik, tambah buruk,” tutur dia.

Menurut Eddy, masyarakat sering memberikan stigma kepada mantan narapidana sehingga membuat mereka kesulitan untuk kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Akibatnya, melalui KUHP baru ini, hakim mungkin menjatuhkan hukuman selain pidana penjara.

“Mengapa tambah buruk? Yang salah kita juga masyarakat. Coba nih bapak-bapak, Ibu-Ibu ya teman-teman, kalau kita punya tetangga baru keluar (Lapas) karena mencuri, itu pasti jadi omongan tetangga, 'Eh jangan bergaul dengan dia, dia itu mantan napi'. Dia, seakan-akan orang berbuat dosa itu sudah tidak ada ampunannya di muka bumi ini. Nah, itu yang kita cegah dengan reintegrasi sosial sampai ada kesempatan, dia diberi kesempatan,” jelas Eddy.