periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sarjan, tersangka penyuap Bupati Bekasi, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa flashdisk serta dokumen penting guna mendalami dugaan praktik suap yang mungkin telah terjadi sejak periode pemerintahan sebelumnya.
"Terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk," kata Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (24/12).
Temuan digital tersebut kini berada di tangan tim forensik KPK. Penyidik akan segera mengekstrak data di dalamnya untuk mencari jejak percakapan, catatan keuangan, atau petunjuk lain yang berkaitan dengan aliran dana haram.
Hasil analisis data elektronik ini nantinya akan dikonfrontasi langsung kepada Sarjan. Validasi ini diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
“Nanti akan diekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik) tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ," ujar Budi.
Pengembangan kasus ini mengarah pada fakta baru yang menarik. KPK mengendus bahwa Sarjan bukanlah pemain baru di lingkungan Pemkab Bekasi, melainkan sudah menjadi rekanan atau vendor sejak era bupati sebelum Ade Kuswara Kunang.
Penyidik kini fokus menelusuri rekam jejak proyek yang pernah ditangani Sarjan. KPK ingin memastikan apakah modus pemberian fee atau suap ijon ini merupakan pola berulang yang sudah dilakukan di masa lalu.
“KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya," jelas Budi.
Lembaga antirasuah berharap peran aktif masyarakat. Warga Bekasi yang memiliki informasi mengenai sepak terjang Sarjan dalam proyek-proyek pemerintah daerah di masa lampau diminta untuk melapor.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis (18/12) lalu. Operasi senyap tersebut sukses membongkar praktik ijon proyek yang melibatkan pejabat teras di Kabupaten Bekasi.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai penerima suap, serta Sarjan dari pihak swasta sebagai pemberi.
Ade dan ayahnya dijerat dengan pasal berlapis sebagai penerima suap. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tinggalkan Komentar
Komentar