periskop.id - Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan rencana lembaganya untuk mengoptimalisasi penagihan denda sektor sawit dan tambang, termasuk lahan bermasalah di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara, mulai Januari 2026.
“Pengembalian lahan tambang, kemudian pada Januari 2026 mulai start untuk optimalisasi penagihan denda baik sawit maupun tambang,” kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Febrie menjelaskan proses penyitaan lahan hingga saat ini masih terus berjalan intensif. Total luasan lahan yang disita dari sektor sawit maupun tambang diperkirakan telah menembus angka lebih dari 4 juta hektare.
Pihaknya kini tengah membedah modus operandi para pelaku usaha nakal tersebut. Diskusi mendalam juga dilakukan terkait penanganan kerugian negara yang terjadi di luar kawasan hutan, yang mungkin berada di luar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023.
“Jadi, tergantung bagaimana modusnya dan kita juga mulai membahas bagaimana jika itu terjadi di luar kawasan hutan. Kerugian negara itu di luar kewenangan PP Nomor 5 Tahun 2023, lagi kita bahas nanti kita akan intensifkan dengan Menteri Kehutanan,” jelasnya.
Jampidsus membedakan antara ekspose hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejagung dengan verifikasi lapangan di daerah bencana. Kawasan bencana di Aceh dan Sumatera memiliki penanganan spesifik oleh Satgas PKH.
Fokus utama pada awal tahun depan adalah identifikasi unsur pidana. Kejagung akan memilah data perusahaan yang sudah masuk dalam radar pengawasan mereka.
“Nanti Januari akan mulai proses ke identifikasi yang sudah kita pastikan pidana. Nah ini kita proses mengenai perusahaan-perusahaan yang memang sudah ada data di kita dan Januari untuk kawasan bencana,” tutur Febrie.
Tahapan selanjutnya akan menyasar klarifikasi status lahan-lahan ilegal. Proses ini bertujuan untuk mengumumkan secara resmi adanya indikasi pidana dalam pengelolaan lahan tersebut.
Penyidik akan meneliti secara rinci proses perizinan yang dimiliki perusahaan. Segala bentuk penyimpangan administrasi maupun operasional akan menjadi pintu masuk penindakan hukum.
“Bahwa ini akan kita teliti baik mengenai proses perizinannya, penyimpangan, dan juga sudah kita umumkan ada indikasi pidana. Nah semua yang kita temukan ini kita tindak lanjuti di bulan Januari,” tegas Febrie.
Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisasi kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai aturan. Kejagung berkomitmen menertibkan tata kelola sektor strategis ini demi kepentingan nasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar