periskop.id - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan solusi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Namun, penyusunannya harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law. 

Ketua Umum IKAFH Undip Asep Ridwan mengatakan, isu RUU Perampasan Aset sebenarnya telah lama bergulir dan kembali mengemuka setelah rangkaian aksi 17+8 pada Agustus 2025. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat mekanisme asset recovery.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik. Ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan berada dalam kerangka perlindungan HAM,” ujar Asep dalam diskusi daring, dikutip Rabu (24/12).

Sejalan dengan hal ini, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai hukum yang diterapkan kepada koruptor selama ini belum memberikan efek jera karena masih berfokus pada hukuman badan.

“Mindset saat ini masih pada hukuman penjara. Padahal tren penegakan hukum mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset korupsi baru terungkap setelah vonis, bahkan ada pelaku yang melarikan diri ke luar negeri sementara asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegas Danang.

Dalam diskusi tersebut, Dosen Hukum Pidana FH Undip Gaza Carumna menjelaskan, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based dimungkinkan secara hukum.

“Dalam kondisi tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, perampasan aset tetap bisa dilakukan. Hal ini telah diatur dalam UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, hingga November 2025 nilai asset recovery yang berhasil dikembalikan KPK mencapai Rp1,5 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp740 miliar.

“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai November 2025 mencapai Rp6,131 triliun. Ini bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan, serta penetapan status penggunaan dan hibah,” jelas Ibnu.