periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (29/12).
Budi menyampaikan, BPK menilai perkara korupsi itu tidak masuk dalam ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” jelas Budi.
Atas dasar tersebut, Budi menegaskan, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara mengalami kendala karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Sementara itu, untuk delik suap, KPK saat ini juga mengalami kendala untuk melanjutkannya karena sudah kedaluwarsa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 lantaran proses pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.
Adapun, indikasi kerugian keuangan negara terkait perkara yang menyeret Aswad tersebut sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum dan penerimaan uang Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Tinggalkan Komentar
Komentar