periskop.id - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ternyata diterbitkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak.

"Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya kedaluwarsa," kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (30/12).

Budi menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

"Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspos di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," ungkap Budi.

Adapun, SP3 tersebut ditandatangani Nawawi Pomolango. Pimpinan KPK Jilid V berakhir di kepemimpinan Nawawi Pomolango. Nawawi mulai menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2023 menggantikan posisi Firli Bahuri yang mengundurkan diri.

Selain Nawawi, pimpinan KPK yang saat itu menjabat adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Diketahui, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 lantaran proses pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.

Penerbitan SP3 dinilai sebagai langkah hukum yang adil. KPK berkewajiban memberikan kepastian status hukum bagi pihak-pihak yang selama ini terseret dalam pusaran kasus.

Aswad sempat akan ditahan oleh KPK. Namun, karena alasan kesehatan, ia batal ditahan oleh lembaga antirasuah ini.

Adapun, indikasi kerugian keuangan negara terkait perkara yang menyeret Aswad tersebut sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam periode 2007 sampai 2009.