periskop.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan sepanjang 2025 menerima ribuan pengaduan. Dari ribuan pengaduan tersebut, terdapat aparat penegak hukum (APH) yang mendapatkan sanksi.

“Jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 5.550. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41% telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian,” kata Ketua MA Sunarto, di Gedung MA, Selasa (30/12).

Sunarto menyebutkan, dari data tersebut, jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang 2025 sebanyak 192 orang. Dengan rincian, 85 hakim dan 107 aparatur kepanitraan, kesekretariatan, dan PPNPN.

Sunarto melanjutkan, jenis sanksi disiplin untuk para hakim dan panitera itu sangat beragam.

“Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” jelas dia.

Selain itu, Sunarto menyampaikan, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2025 sebanyak 36 usulan.

“Dengan jumlah hakim yang disusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang,” ungkap Sunarto.

Dari 61 orang yang mendapatkan usulan penjatuhan sanksi KY itu, ada 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.

Adapun, hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Sementara itu, ada 27 hakim yang tidak dapat dijadi sanksi karena menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim.

Selain itu MA juga meraih sejumlah penghargaan bergengsi selama 2025.

Sunarto menyampaikan capaian pertama adalah MA meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Oktober 2025. Predikat ini kali ke-13 yang diraih oleh MA.

MA juga berhasil menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, terhadap hasil pemeriksaan semester I Tahun 2025. Kesuksesan tindak lanjut itu mencapai angka 96,44%.

Penghargaan kedua adalah Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP). MA kembali meraih predikat "Informatif" dalam ajang anugerah KIP dan Peluncuran Indeks KIP 2025 yang skornya meningkat dari tahun sebelumnya.

“Mahkamah Agung memperoleh skor 97,43, mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada pada angka 96,09,” jelas Sunarto.

Penghargaan ketiga adalah Penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum). MA meraih penghargaan itu atas kontribusi terhadap penyelenggaraan Paralegal Justice Award serta pembentu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

Penghargaan keempat adalah Penghargaan Pengelolaan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan 2025.

“Mahkamah Agung juga mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai Terbaik II dalam Pengelolaan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2025,” lanjut Sunarto.

Penghargaan kelima adalah Penghargaan Penyelesaian Disparitas Data Pegawai atas keberhasilan melakukan penyelesaian disparitas pegawai.