periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan gratifikasi 2025 yang mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 5.799.

“Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (31/12).

Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG).

“(UPG) di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” tutur dia.

Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada 2025, yaitu:

  1. Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa
  2. Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut
  3. Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa
  4. Pemberian terima kasih dari pengguna layanan, di antaranya layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah
  5. Pemberian dari orang tua murid ke guru.
  6. Pemberian honor narasumber. Beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20%. Pada 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan.

“Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” ungkap Budi.

Budi juga menyampaikan, dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan. Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK juga terus mendorong BUMN, khususnya Bank Himbara.

“BUMN untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan,” jelas dia.