periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan laporan tentang dugaan gratifikasi yang diterima siswa atau mahasiswa magang. Laporan tersebut disampaikan oleh mentor anak magang.
“KPK juga menerima beberapa laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (31/12).
Budi menyampaikan, pemberian tersebut beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum. Pemberian itu diterima oleh anak magang.
Sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya.
“Langkah ini menjadi bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” tegas Budi.
KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama wujudkan Indonesia bersih dari korupsi.
Budi juga menyebutkan, sesuai dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019.
Tinggalkan Komentar
Komentar