periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam perkara korupsi Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 29-30 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami tentang pemotongan anggaran di internal Kejari.
“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” kata Budi, di Jakarta, Rabu (31/12).
Selain itu, penyidik juga mendalami besaran uang yang diminta disertai dengan ancaman para tersangka.
“Untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” tutur dia.
Budi menyampaikan, sampai saat ini, keterangan dari para saksi masih didalami oleh penyidik.
“Termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan serta kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalsel.
Albertinus diduga telah menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025 dan Asis diduga menerima Rp63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025. Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp257 juta untuk dana operasional pribadinya dan Rp450 juta dari penerimaan lain. Sementara itu, Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar