periskop.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mulai berlaku, pada hari ini, Jumat 2 Januari 2026. 

Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025) lalu. Lalu, pemberlakuan KUHAP baru dilakukan pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP.

“KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini (18/11/2025), su dah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari (2026) karena pengaturannya kita bikin demikian,” kata Habiburokhman, di Gedung DPR, saat itu.

Habiburokhman menyampaikan, pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. Menurut dia, KUHAP baru diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Meskipun banyak yang menilai KUHAP cepat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan aturan hukum ini tidak terburu-buru. Bahkan, ia menegaskan, DPR turut menyerap aspirasi masyarakat.

Saat Rapat Paripurna ke-8 itu, DPR juga menyampaikan, pemberlakuan KUHAP baru akan berlaku sepaket dengan KUHP yang sebelumnya sudah disahkan pada 2023.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menambahkan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, di kompleks parlemen, Selasa (18/11/2025).

Menurut Supratman, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Ia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Supratman meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Sebab, hal itu sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.

Penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.

“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” tegas dia.

Menurut Supratman, ketiga hal itu penting untuk menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi.

"Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," jelas dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi UU.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, saat itu.

Hal itu dilakukan usai seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.