periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tidak ingin memberikan respons banyak terkait pengesahan KUHAP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Ia mengaku belum membacanya.

“Saya belum baca,” kata Pigai, di Gedung Kementerian HAM, Selasa (6/1).

Saat ditanya tentang aturan-aturan dalam KUHAP baru, Pigai juga belum bisa menilai apakah membatasi kebebasan atau tidak.

“Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,” tegas Pigai.

Selain itu, Pigai juga mengungkapkan, peran Kementerian HAM dalam KUHAP baru sangat minim.

“Gini, soal KUHAP, KUHAP ini keterlibatan Kementerian HAM sangat minim,” ujar dia.

Kendati demikian, Pigai tetap mendukung KUHAP diberlakukan saat ini. Sebab, menurut dia, KUHAP disusun dengan sangat profesional dan mengedepankan perspektif HAM.

“Meskipun minim keterlibatan Kementerian HAM yang hampir nyaris tidak, dalam konten KUHAP tapi mereka yang menyusun juga oke, dalam mengerti dalam hak asasi manusia,” jelas Pigai.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi UU. Hal itu dilakukan usai seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Selain itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menambahkan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.