iklan periskop
Hukum

Menkum: Kirim Stiker Wajah Pejabat 'Tak Senonoh' di WA Bisa Dipidana

Menkumham Supratman Andi Agtas mengingatkan publik agar bijak memakai stiker wajah pejabat di WhatsApp. Stiker bernuansa tidak senonoh atau melecehkan bisa berujung konsekuensi pid...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Menkum: Kirim Stiker Wajah Pejabat 'Tak Senonoh' di WA Bisa Dipidana
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan stiker bergambar wajah pejabat negara di aplikasi pesan instan, termasuk WhatsApp. Stiker yang memuat unsur tidak senonoh, penghinaan, atau pelecehan terhadap pejabat publik berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Supratman menjelaskan, penggunaan stiker dengan ekspresi wajar atau bernada positif tidak menjadi persoalan hukum. Namun, ketika stiker tersebut dibuat dengan muatan yang merendahkan martabat, melecehkan, atau melanggar norma kesusilaan, ia menyebut hal itu bisa jadi persoalan hukum.

“Kalau stiker jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden, siapa yang mau melarang. Tapi kalau dibuat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya jelas,” kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum, Senin (5/1).

Ia menegaskan, ketentuan mengenai penghinaan sebenarnya bukan hal baru. Aturan tersebut telah lama dikenal dalam hukum pidana Indonesia dan kini diperjelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk kemungkinan adanya pemberatan jika dilakukan melalui media elektronik.

“Penghinaan itu sudah ada aturannya, tinggal ada pemberatannya. Teman-teman sudah bisa memahami mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujarnya.

Dalam KUHP terbaru, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, jika konten stiker mengandung unsur kesusilaan atau pornografi, penanganannya dapat merujuk pada ketentuan pidana lain, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Pornografi.

Supratman juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut kehormatan dan martabat seseorang. Menurutnya, ruang privat seperti grup percakapan sekalipun tidak otomatis bebas dari jerat hukum jika konten yang disebarkan melanggar ketentuan pidana.

Di sisi lain, Supratman menegaskan pemerintah menyadari bahwa setiap produk undang-undang tidak mungkin memuaskan semua pihak. Ia menyebut pembentukan undang-undang merupakan proses politik yang melibatkan banyak kepentingan.

“Kami tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi semua upaya terbaik sudah dimaksimalkan,” pungkas Supratman.

Regulasi mengenai stiker ini diatur buntut maraknya penggunaan stiker digital yang menampilkan wajah pejabat publik, termasuk presiden dan menteri, dengan konten yang dinilai melampaui batas kepatutan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Hukum (Kemenkum), dan KUHAP dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.