periskop.id - Laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian kini dapat digugat melalui mekanisme praperadilan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai upaya memperkuat kontrol terhadap aparat penegak hukum.

Ketika warga melaporkan suatu perkara namun penyidik tidak menindaklanjutinya atau membiarkannya berlarut-larut tanpa kejelasan, pelapor memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atas dasar undue delay.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai satu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Jadi kalau kita mau lapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).

Selain laporan yang diabaikan, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan di luar upaya paksa. Salah satunya terkait penangguhan penahanan yang kerap menimbulkan perbedaan perlakuan antara penegak hukum dalam satu perkara.

“Terkadang satu perkara di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan. Atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan,” katanya.

Objek praperadilan lainnya adalah penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Penyitaan terhadap benda yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara kini dapat diuji keabsahannya melalui praperadilan.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa dilakukan praperadilan,” ujarnya.

Perluasan objek praperadilan ini sekaligus menepis anggapan yang berkembang di ruang publik bahwa kepolisian memiliki kewenangan yang terlalu besar dan sulit dikontrol. Ia menegaskan, KUHAP baru justru memperketat mekanisme pengawasan.

“Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegasnya.

Salah satu instrumen pengawasan tersebut adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dalam ketentuan lama, lemahnya pengaturan koordinasi kerap memicu ketidakpastian hukum, termasuk perkara yang bolak-balik tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum karena jangka waktu koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diatur secara ketat di dalam KUHAP,” pungkasnya.