periskop.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak ada keraguan dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, adanya keraguan dalam penetapan tersangka tersebut memang dinamika yang biasa. Sebab, perbedaan pendapat pasti terjadi.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh, di Gedung KPK, Rabu (7/1).
Kendati demikian, Fitroh menegaskan, hal yang terpenting adalah penanganan masalah dugaan korupsi kuota haji dilakukan serius.
“Tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tegas dia.
Fitroh juga menekankan, dugaan keraguan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka itu menjadi persoalan teknis.
“Ya, itu teknis sekali saya pikir, yang penting segera kita akan umumkan. Ya, nanti kita tunggu pengumumannya,” ungkap Fitroh.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menekankan tidak ada keraguan dan terbelah kubu pimpinan dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah,” tegas Setyo, di Gedung KPK, Rabu (7/1).
Setyo menjelaskan, semua pimpinan dari penyelidikan sampai penyidikan satu suara. Akibatnya, tidak ada yang terpecah belah memutuskan tersangkanya.
“Semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar Setyo.
Setyo menyampaikan, perkembangan perkara haji lebih lanjut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar