periskop.id - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka perkara korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
“Segera akan kita umumkan,” kata Fitroh, di Gedung KPK, Rabu (7/1).
Fitroh juga tidak menyebut ada berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi ini.
Saat ditanya tentang kendala terhadap penetapan tersangka, Fitroh menyangkalnya.
“Tidak ada kendala sejauh ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” jelas dia.
Fitroh menyebut, sampai saat ini, penghitungan kerugian negara masih dihitung oleh BPK. Bahkan, ia berharap penghitungan kerugian negara tersebut menemukan titik terang.
“Ya, mudah-mudahan sudah ada titik terang. Ya, kita segera,” ungkap Fitroh.
Kendati demikian, Fitroh tidak menjelaskan secara pasti perkembangan dari BPK sampai saat ini.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya saat ini masih memastikan segala sesuatu dengan pembuktian, termasuk penghitungan kerugian negara.
“Ya proses itu kan penyampaian atau segala macam bukan menunggu secara final gitu ya, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” jelas Setyo.
Setyo meminta agar menunggu perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji nanti.
“Nanti tunggu saja updatenya seperti apa,” ungkap Setyo.
Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar