periskop.id - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai keterlambatan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berpotensi menggerus kepercayaan publik dan mencederai prinsip keadilan. Meskipun perbedaan pandangan di internal KPK bukan hal baru, dinamika tersebut tidak boleh berujung pada kemacetan penanganan perkara.

“Dinamika internal di tubuh KPK dalam proses penetapan tersangka bukanlah hal yang sama sekali baru, terlebih dalam kasus yang memiliki sensitivitas tinggi dan melibatkan kepentingan yang luas seperti kasus kuota haji,” kata Praswad, dalam pernyataannya, Jumat (9/1). 

Praswad menjelaskan, perkara kuota haji memiliki dimensi politis, sosial, dan ekonomi yang kompleks. Akibatnya, perbedaan pandangan antar pimpinan terkait kecukupan alat bukti atau pemetaan pertanggungjawaban merupakan bagian mekanisme check and balance internal.

Kendati demikian, Praswad mengingatkan, ketika perbedaan tersebut justru menyebabkan stagnasi yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan prinsip keadilan tidak boleh ditunda, terlebih jika perbedaan itu dipicu intervensi kekuasaan.

“Ketika perbedaan tersebut justru mengakibatkan kemacetan penanganan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan prinsip keadilan yang tidak boleh tertunda. Terlebih ketika perbedaan tersebut lahir dari adanya intervensi kekuasaan,” tutur Praswad.

Praswad menegaskan, KPK harus mampu membuktikan secara kolektif bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap independen dan sanggup menuntaskan perkara kuota haji secara menyeluruh. 

Selain itu, Praswad menilai, munculnya informasi mengenai perbedaan pendapat di internal KPK, disertai bantahan-bantahan yang mengikutinya, menunjukkan adanya potensi tarik-ulur kepentingan di balik penanganan kasus tersebut. 

“Pengelolaan kuota haji melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian, penyelenggara perjalanan, hingga otoritas keagamaan di Arab Saudi. Sejarah mencatat, proyek atau kuota strategis dan langka seperti ini sering menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’ dan sangat rentan disalahgunakan,” tegas Praswad.

Menurut Praswad, kredibilitas KPK saat ini sedang diuji untuk membuktikan bahwa lembaga tersebut benar-benar independen dari tekanan internal maupun eksternal dan mampu berdiri di atas seluruh kepentingan. Ia menilai kelambanan dalam menetapkan tersangka pada perkara yang telah menjadi perhatian publik, seperti dugaan korupsi kuota haji, berpotensi mengikis efek jera yang selama ini menjadi tujuan utama pemberantasan korupsi. 

“Setiap penundaan tanpa penjelasan yang jelas dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keberpihakan,” ungkap dia.

Praswad mengingatkan KPK agar belajar dari penanganan kasus-kasus besar sebelumnya. KPK harus tegas sejak tahap awal yang menentukan keberlanjutan dan keberhasilan penuntasan perkara. Ia menilai dukungan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi seharusnya dimanfaatkan melalui langkah-langkah progresif, bukan justru dibiarkan meredup akibat keraguan dan konflik internal. 

“Momentum publik harus dimanfaatkan, bukan ditunda-tunda. Untuk itu, KPK harus segera menetapkan tersangka kasus kuota haji demi memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” ucap Praswad.

Sebelumnya, Pimpinan KPK tegaskan tidak ada keraguan dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, adanya keraguan dalam penetapan tersangka tersebut memang dinamika yang biasa karena perbedaan pendapat pasti terjadi. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menekankan tidak ada keraguan dan terbelah kubu pimpinan dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji. Setyo menjelaskan, semua pimpinan dari penyelidikan sampai penyidikan satu suara. Akibatnya, tidak ada yang terpecah belah memutuskan tersangkanya.