periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dalam perkara korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Namun, penahanan dua tersangka ini bukan hari ini.
“Tentunya, tapi bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan (penahanan),” kata Budi, di Gedung KPK, Jumat (9/1).
Kendati demikian, Budi tidak bisa memastikan kapan penahanan Yaqut dilakukan. Ia hanya meyakini, Yaqut bakal ditahan secepatnya.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tutur Budi.
Sampai saat ini, KPK masih fokus dalam penyidikan Yaqut dan stafsusnya sebagai tersangka.
“Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” ucap dia.
Diketahui, perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi menjadi 50 persen, 50 persen.
“Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata. Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar