periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, terkait penyidikan kasus dugaan suap "ijon" proyek.
“Saksi dalam pemeriksaan kali ini semua hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Selain Eddy Sumarman, penyidik turut memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas (RTM) serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizky Putradinata (RZP).
Pemeriksaan ini sengaja tidak digelar di Gedung Merah Putih KPK. Lokasi dialihkan ke fasilitas milik korps Adhyaksa demi efisiensi waktu dan koordinasi.
Budi menjelaskan para saksi tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Alhasil, kedua lembaga penegak hukum sepakat melakukan pemeriksaan di satu lokasi yang sama.
“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih. Namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” jelas Budi.
Kesepakatan teknis ini diambil agar proses hukum berjalan efektif tanpa harus memindahkan saksi. Penyidik KPK akhirnya mendatangi lokasi di mana para saksi berada.
“Lalu diputuskan pemeriksaan di Pusdiklat Kejaksaan,” lanjutnya.
Materi pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai penanganan perkara di Kejari Kabupaten Bekasi. Penyidik mendalami potensi keterkaitan antara tugas mereka dengan para tersangka dalam kasus suap pengondisian proyek.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret tiga nama sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2025–sekarang Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati, H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan uang "ijon" senilai Rp9,5 miliar kepada Ade Kuswara dan H.M. Kunang. Selain itu, KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lain yang diterima sang Bupati dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar