periskop.id - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Serangkaian proses, mulai dari lidik sampai olah barang bukti dihentikan.
"Keterangan dari penyidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Kendati demikian, Budi mengatakan, jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyidik akan mendalami kembali.
Adapun, penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu itu.
"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara," kata Nicholay, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Diketahui, Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya dibungkus lakban atau plastik dan di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan, yaitu seprai dan selimut teratur. Bahkan, tubuh Arya tidak ada tanda benturan kasar.
Kamar kos Arya Daru juga menggunakan sistem keamanan dengan smart lock sehingga akses masuk terkontrol. Keadaan tersebut membuat pertanyaan serius mengenai cara pelaku masuk ke dalam kamar tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar