periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap aksi judi online yang berpotensi merugikan perekonomian dan sektor keuangan Indonesia. Hingga Desember 2025, OJK mencatat 31.382 rekening bank yang telah diblokir terkait adanya aktivitas judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut jumlah ini meningkat dari penindakan sebelumnya yang mencapai 30.392 rekening. Untuk menghentikan aliran dana ilegal, OJK telah meminta bank segera memblokir rekening-rekening terkait.
Hal tersebut dilakukan usai menerima data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekaligus menjadi langkah awal untuk memutus aliran dana dari aktivitas judi tersebut.
Selain pemblokiran, OJK mendorong bank menyesuaikan data rekening dengan nomor identitas kependudukan atau KTP. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana di sistem perbankan tidak disalahgunakan untuk judi online.
Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih ketat terhadap rekening yang dicurigai. Cara ini memungkinkan bank mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih cepat dan memperkuat kepatuhan terhadap aturan.
Dengan strategi pemblokiran, penutupan rekening, dan pemeriksaan ketat, OJK menegaskan sektor perbankan harus menjadi garis terdepan dalam pemberantasan praktik ilegal.
Langkah ini sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh perjudian daring.
"Perbankan yang sehat dan patuh akan menjadi fondasi penting dalam menekan praktik judi online di era digital, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang aman dan berkelanjutan," tutup Dian.
Tinggalkan Komentar
Komentar