periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Asep menjelaskan KUHAP baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk untuk tersangka kasus korupsi. KUHAP baru akan menekankan pada asas praduga tak bersalah para tersangka.
“Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan yang dilindungi dari para pihak. Jadi tentunya juga itu kami sudah ikuti (KUHAP baru),” jelas Asep.
Asep menegaskan, dalam OTT KPK pertama pada 2006 yang menjerat pegawai pajak, pihaknya masih menggunakan peralihan Undang-Undang lama dan KUHAP baru. Namun, setelah ini, KPK akan sepenuhnya menggunakan KUHAP baru.
“Tapi tentu saja penggunaan pasal-pasalnya, ini masa transisi menggunakan ada dua kita mengadopsi yang lama kemudian juga yang baru. Nanti selepas tanggal 2 (Januari) ini ke depan, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru, dan semuanya terjadi setelah itu, maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru,” tegas Asep.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Lalu, UU KUHAP diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yaitu pada 17 Desember 2025. Lalu, berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar