periskop.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) mengaku menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 jam di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap “ijon” proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Tiga jam saya tadi diperiksa,” kata Nyumarno, di Gedung KPK, Senin (12/1).

Nyumarno mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Sambil bercanda, ia menyampaikan karena pemeriksaannya pada Senin, hari untuk sebagian umat Islam berpuasa, penyidik memberikan pertanyaan yang sedikit.

“Pertanyaannya sedikit kan Senin banyak puasa, 20-an (pertanyaan),” ungkap dia. 

Nyumarno juga menegaskan, dari puluhan pertanyaan tersebut, tidak ada satu pun materi yang menyinggung soal aliran uang dari Ade Kuswara. 

“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang misalnya dari Pak Bupati, itu tidak ada, tidak benar,” tegas Nyumarno.

Nyumarno pun mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait dirinya. Ia diperiksa sebagai saksi sehingga pertanyaannya terkait peristiwa melanggar hukum yang dilakukan Ade Kuswara, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta. 

“Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu,” tutur dia.

Selain itu, Nyumarno juga ditanya terkait jabatannya sebagai anggota DPRD Bekasi.

“Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD di alat kelengkapan dewan di badan anggaran di Baperda,” ujar dia. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Nyumarno membantah dirinya tidak kooperatif dalam proses penyidikan KPK. Ia menyebut undangan pemeriksaan sebelumnya belum sampai ke alamat rumah maupun kantor DPRD sesuai data yang dimilikinya.

“Sebenarnya secara resmi undangannya memang belum sampai ke alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” kata Nyumarno.

Nyumarno mengaku telah berkomunikasi dengan pihak KPK dan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Ia menyatakan kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hasil pemeriksaan Nyumarno yang diperiksa bersama Eks Sekdis Cipta Karya Beni Saputra (BS). Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pendalaman aliran uang dari para tersangka kepada sejumlah pihak, termasuk para saksi yang diperiksa.

“Pemeriksaan terhadap para saksi di perkara Bekasi hari ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu terkait dengan suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (12/1).

Budi menyampaikan, penyidik masih mendalami aliran dana dari para tersangka korupsi ini, termasuk kepada Beni Saputra dan Nyumarno.

“KPK terus melakukan pendalaman dugaan aliran uang dari para tersangka, termasuk dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa, termasuk kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” jelas Budi.

Terkait bantahan Nyumarno yang sebelumnya disebut tidak kooperatif atau mangkir karena undangan pemeriksaan tidak sampai, Budi mengatakan KPK akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Itu nanti kami cek apakah betul tidak sampai. Namun yang pasti, hari ini yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” tegas dia.

Budi menegaskan, sebelum pemeriksaan dijadwalkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan sesuai alamat yang dimiliki penyidik.

Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi suap “ijon” proyek tersebut, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ). Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.