periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan agar mantan Presiden Jokowi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK menegaskan, sampai saat ini kebutuhan pemeriksaan masih difokuskan pada pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan biro travel haji.
“Saat ini kebutuhan pemeriksaan ada di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi lain yang mengetahui serta bisa menerangkan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Ya seperti BPKH itu kan yang terkait dengan pengelolaan uangnya, itu juga sudah dimintai keterangan” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (12/1).
Terkait dorongan agar KPK meminta keterangan dari Jokowi, Budi menjelaskan, tambahan kuota haji berasal dari permintaan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
“Penambahan kuota haji berangkat dari permasalahan antrean haji reguler yang sangat panjang, bahkan sampai puluhan tahun. Dari situ pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota,” jelas dia.
Menurut Budi, kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara sehingga masuk dalam lingkup keuangan negara. Namun, dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini berada pada tahap operasional di dalam negeri.
“Dugaan perbuatan melawan hukumnya ada di tahapan operasionalnya, yaitu tahapan diskresi. Kenapa tambahan 20.000 kuota itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ungkap Budi.
Budi mengatakan, penyidikan difokuskan pada proses distribusi kuota dan dugaan jual beli kuota haji oleh para pihak di bawahnya.
“Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini, pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi-instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah,” ucap dia.
Budi menambahkan, penyidik akan terus mendalami siapa saja pihak yang berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
“Ya, para asosiasi yang berperan dalam mendistribusikan kuota, kemudian para PIHK dan biro travel yang di lapangan secara langsung melaksanakan jual beli kuota itu kepada calon jemaah, termasuk juga antar PIHK atau antar biro travel. Termasuk juga aliran sebaliknya, yaitu adanya dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah ini siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam itu” ujar Budi.
Diketahui, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, pada Kamis (8/1).
Adapun, perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi rata, masing-masing 50%. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaran haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata sampai menghasilkan kerugian keuangan negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar