periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji karena belum terpenuhinya kecukupan alat bukti. 

Saat ini, KPK baru menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.

“Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Sehingga dari penyidikan sampai dengan hari ini pada perkara kuota haji, yang sudah diputuskan bahwa alat buktinya sudah cukup adalah untuk kedua tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (12/1).

Budi menegaskan, penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan. Pihaknya akan melihat perkembangan penyidikan, termasuk fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam proses persidangan.

“Nah ini kan penyidikan masih terus berjalan, nanti kita akan lihat perkembangannya, termasuk nanti fakta-fakta di persidangan dalam perkara haji ini seperti apa,” jelas dia.

Terkait dugaan perintangan penyidikan saat penggeledahan di kantor Maktour Group, Budi menyebut KPK saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada pokok perkara.

“Saat ini kita masih fokus di perkara pokoknya, pasal 2 Pasal 3-nya (UU Tipikor), terkait dengan kerugian negara yang mana dari perkara ini, dua tersangka (Yaqut dan stafsusnya) itu sudah ditetapkan,” ucapnya.

Budi juga tidak menutup untuk melakukan pengembangan perkara ke pihak lain. Namun, ia menegaskan KPK akan terlebih dahulu melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut Budi, pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji masih akan terus berlanjut. Bahkan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya juga akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum.