periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mengantongi bukti percakapan antara anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Iin Farihin dengan HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Bukti komunikasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Betul, itu ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan diklarifikasi, akan didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (14/1).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Iin berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi. Iin diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek tersebut.

“Nah, kaitannya dengan saksi Iin yang kemarin dipanggil adalah terkait dengan dugaan proyek-proyek pekerjaan yang ada di Bekasi. Karena diduga Iin ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor, beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi,” jelas Budi.

Selain hubungan dengan vendor, KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan fakta Kunang berperan dalam sejumlah pengurusan di Kabupaten Bekasi, termasuk proses pengadaan barang dan jasa. Atas peran tersebut, KPK menduga aliran suap dari pihak swasta tidak hanya mengalir kepada Ade Kuswara, tetapi juga kepada Kunang.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang (nonaktif), H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.  Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.