periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada 2019-2024 diduga menerima aliran uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) mencapai Rp12 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dugaan penerimaan uang oleh Heri terjadi dalam rentang waktu yang panjang dan melibatkan sejumlah jabatan strategis yang pernah diembannya di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, penerimaan uang tersebut masih berlangsung, meskipun Heri telah memasuki masa pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023. Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” kata Budi, dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/1).
Budi menyampaikan, pihaknya memperkirakan nilai uang yang diterima Heri tidak kecil. Berdasarkan temuan sementara penyidik, jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” jelas Budi.
Pada pengembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan Heri sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti awal yang cukup.
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pungutan tidak resmi tersebut.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan RPTKA ini diduga bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Penyidik mendalami kemungkinan pola yang sudah berlangsung lama dan sistematis.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ungkap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus periode 2019-2023 dengan barang bukti mencapai Rp53 miliar. Para tersangka meliputi Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS), Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono, serta pejabat terkait lainnya yakni Gatot Widiartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Haryanto, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Tinggalkan Komentar
Komentar