periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, mulai dari pemerasan terhadap institusi pendidikan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR), permintaan jatah (fee) proyek infrastruktur, hingga penerimaan gratifikasi dari berbagai pengusaha.
“Bahwa pada Juli 2025, MD (Maidi) selaku Wali Kota Madiun memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno (SMN) selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun dan saudara SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Asep menjelaskan bahwa arahan "pengumpulan uang" tersebut secara spesifik ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi meminta uang sebesar Rp350 juta dengan dalih sebagai pembayaran "sewa" akses jalan selama 14 tahun, yang dikemas seolah-olah sebagai kontribusi dana CSR untuk Pemerintah Kota.
Permintaan tersebut memiliki unsur paksaan mengingat posisi tawar Maidi sebagai kepala daerah. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui sedang membutuhkan kelancaran proses perizinan karena tengah melakukan alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
Realisasi penyerahan uang "panas" tersebut terjadi pada 9 Januari 2026. Pihak Yayasan STIKES mentransfer dana sebesar Rp350 juta tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, melalui rekening atas nama CV Sekar Arum (SA).
Tim penyidik KPK kemudian bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030.
Delapan orang lainnya yang turut diamankan adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Sri Kayatin (SK) selaku orang kepercayaan Maidi; Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR; Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga; Umar Said (US) dan Edy Bachrun (EB) dari Yayasan STIKES; Aang Imam Subarkah (IM) mantan orang kepercayaan Maidi; serta Soegeng Prawoto (SG) pemilik RS Darmayu dan PT Hemas Buana.
Dari operasi penangkapan tersebut, tim KPK menyita barang bukti uang tunai dengan total Rp550 juta. Rinciannya, uang tunai Rp350 juta diamankan dari tangan Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Rp200 juta disita dari Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM).
Selain kasus STIKES, KPK juga membongkar praktik pemerasan Maidi di sektor perizinan usaha. Maidi diduga meminta pungutan liar kepada para pelaku usaha di Madiun, mulai dari pengusaha hotel, minimarket, hingga gerai waralaba, sebagai syarat penerbitan izin.
Sektor properti juga menjadi ladang korupsi sang Wali Kota. Asep mengungkapkan bahwa pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang PT Hemas Buana. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin (SK) dan disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim secara bertahap lewat dua kali transfer.
Tidak berhenti di situ, Maidi juga membidik keuntungan dari proyek infrastruktur. Salah satunya adalah proyek pemeliharaan jalan paket II yang memiliki nilai pagu Rp5,1 miliar.
Dalam proyek jalan tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah mematok jatah komisi atau fee sebesar 6% dari nilai proyek kepada kontraktor pemenang lelang.
Namun, negosiasi terjadi di lapangan karena kontraktor merasa keberatan. Pihak penyedia jasa akhirnya hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4% atau setara Rp200 juta. Kesepakatan angka ini kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi sebelum uang diserahkan.
KPK juga menelusuri rekam jejak keuangan Maidi di masa jabatan sebelumnya. Penyidik menemukan bukti permulaan adanya penerimaan gratifikasi lain dari sejumlah pihak selama periode 2019 hingga 2022 dengan nilai akumulatif mencapai Rp1,1 miliar.
Berdasarkan seluruh bukti permulaan yang cukup tersebut, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi (MD) selaku penerima suap, serta dua orang kepercayaannya yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Thariq Megah (TM) yang berperan aktif dalam skema korupsi ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar