periskop.id - Bupati Pati Sudewo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo menegaskan dirinya tidak mengetahui praktik tersebut dan mengaku menjadi pihak yang dikorbankan.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo, di Gedung KPK, Selasa (20/1).
Sudewo menjelaskan, sejumlah kepala desa yang kini menjadi tersangka sempat menemuinya di kantor bupati pada awal Desember 2025 untuk meminta arahan terkait pengisian perangkat desa.
Sudewo juga membantah keras tudingan pemerasan terhadap kepala desa. Menurut Sudewo, pengisian perangkat desa baru direncanakan berlangsung pada Juli 2026 karena keterbatasan anggaran daerah.
“Pelaksanaan pengangkatan perangkat desa itu bulan Juli 2026. Masih enam bulan ke depan,” ucap dia.
Sudewo menyebut APBD 2026 hanya mampu membiayai gaji dan tunjangan perangkat desa selama empat bulan.
Sudewo menegaskan, baik secara formal maupun informal, ia tidak pernah membahas pengisian perangkat desa dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Belum pernah membahasnya sama sekali,” tegas dia.
Terkait adanya isu transaksi dalam seleksi perangkat desa, Sudewo mengaku sempat melakukan klarifikasi kepada seorang pihak yang disebut-sebut terlibat. Ia pun menegaskan, pihak tersebut tidak terlibat.
“Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan, bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain. Saya sudah meminta Pak Tri Suharyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani itu di awal bulan Desember 2025, supaya draf peraturan bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapapun untuk bermain,” jelas dia.
Bahkan, ia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyiapkan rancangan peraturan bupati yang menjamin proses seleksi berjalan objektif.
“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak untuk melakukan pengawasan seleksi dan itu betul-betul saya niatkan,” ungkap Sudewo.
Sudewo menegaskan, sistem seleksi tersebut dilakukan karena menjadi bukti tidak pernah ada praktik transaksional dalam pengangkatan pejabat selama ia menjadi Bupati Pati.
“Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah atau di BUMD tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Tiga tersangka itu merupakan kepala desa di Kecamatan Jaken, Pati yang juga terlibat dalam perkara pemerasan ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar