periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030 Sudewo (SDW) sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berawal dari pengumuman Pemkab Pati pada akhir 2025 yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep, di Gedung KPK, Selasa (20/1).
Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya. Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.
Dalam praktiknya, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON) dan Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION) menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar,” ujar Asep.
Asep juga mengungkapkan, besaran tarif tersebut telah dimark-up dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta. Bahkan, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman.
“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas dia.
Sampai 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa. Kemudian, uang diserahkan kepada YON dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono dan Sumarjiono selaku kepala desa, Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Tri Agung Setiawan (TAS) selaku Camat Jaken, Priyono Arif Fandillah (PRI) selaku Camat Margojero, Suyono (SUY) selaku pendaftar atau calon perangkat desa, dan Joko Lastari (JKL) selaku pendaftar atau calon perangkat desa.
Selain itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari penguasaan para pihak yang terlibat, yaitu Sudewo, Abdul Suyono, Karjan, dan Sumarjiono.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo dan tiga kepala desa meliputi Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar