periskop.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung.

“Alhamdulillah pada hari ini dari jam tiga tadi kita melaksanakan rapat koordinasi antara Kementerian ATR dan instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan LHP tahun 2022,” ujar Nusron usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya sertifikat HGU yang terbit atas nama PT Sugar World Integrated Plantation (SWIT) Indo Lampung bersama sejumlah entitas lain dalam satu grup usaha. HGU tersebut tercatat masih aktif dan di atas lahannya terdapat tanaman tebu serta pabrik gula.

Namun, hasil audit BPK menyimpulkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Pertahanan.

“Yang intinya menyatakan bahwa tanah seluas 85 ribu hektare lebih tersebut adalah tanah milik Kemhan c.q. (casu quo) TNI Angkatan Udara,” kata Nusron.

Lahan dimaksud merupakan kawasan Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan TNI AU. Kesimpulan tersebut merujuk pada LHP BPK Nomor 157/HP/XI/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, LHP Nomor 53/HP/XIV/01/2020 tertanggal 6 Januari 2020, serta LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022.

Berdasarkan kesamaan pandangan hukum dalam rapat koordinasi, pemerintah memutuskan untuk mencabut seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas lahan tersebut.

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut,” tegas Nusron.

Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara. TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan cq. TNI AU.

Nusron menambahkan, setelah pencabutan HGU, TNI AU akan melanjutkan langkah-langkah lanjutan, baik bersifat administratif, persuasif, maupun fisik di lapangan. Langkah tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Menteri Pertahanan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan BPKP.

“Kami yakin seyakin-yakinnya bahwa keputusan ini diambil berdasarkan koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.