periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan hampir 150 warga negara Indonesia yang dikembalikan dari Kamboja bukanlah korban perdagangan orang (TPPO) melainkan bagian dari sindikat kriminal yang terlibat dalam kegiatan scam dan aktivitas ilegal berbasis online.
“WNI yang dikembalikan dari Kamboja itu terlibat dalam berbagai kegiatan scam dan pekerjaan ilegal oleh perusahaan-perusahaan ilegal di sana. Mereka bukan korban perdagangan orang (TPPO), melainkan pelaku dari sindikat kejahatan lintas negara,” kata Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Kamis (22/1).
Selain kasus tersebut,Mahendra mengungkapkan penumuaan kasus serupa juga terjadi di Tangerang, dimana pihak imigrasi menangkap sejumlah warga negara asing yang menjadi pusat kegiatan love scam yang makin marak. Modus-modus kejahatan ini semakin canggih, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI),deepfake, serta pemalsuan audio, video, dan dokumen untuk menipu korban.
“Hal ini menunjukkan kondisi yang kita hadapi semakin kompleks, seiring pemanfaatan teknologi yang masif dan semakin canggih. Dalam menghadapi situasi ini, diperlukan pendekatan yang mencakup langkah preventif sekaligus respons proaktif,” jelas Mahendra.
Menurutnya, untuk mengatasi permasalah ini dilakukan langkah preventif melalui penguatan edukasi dan literasi digital serta peningkatan sistem deteksi dan pengamanan pada seluruh pelaku jasa keuangan. Sementara langkah proaktif mencakup percepatan penanganan laporan korban, pelacakan aliran dana, pemblokiran rekening terindikasi, dan pengembalian dana korban.
"Semua ini membutuhkan koordinasi erat antara otoritas, kementerian/lembaga, dan industri," paparnya.
Sehingga untuk memperkuat penanganan aktivitas keuangan ilegal, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) sebagai implementasi Pasal 247 Undang-Undang P2SK. Selain itu, untuk mempercepat penanganan scam secara spesifik, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024.
Adapun,sejak beroperasi IASC telah mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat korban scam. Salah satunya adalah pengembalian dana senilai Rp161 miliar kepada para korban, dan diharapkan pengembalian lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Mahendra menegaskan menghadapi kompleksitas dan kecanggihan modus kejahatan yang semakin tinggi, dukungan anggaran sangat diperlukan agar SATGAS PASTI dan IASC dapat dilengkapi dengan teknologi berbasis AI, big data, dan algoritma modern.
"Tidak mungkin kita menghadapi kondisi yang semakin kompleks ini dengan pendekatan konvensional. Penguatan kapasitas teknologi dan koordinasi internasional menjadi kunci keberhasilan,” ujar Mahendra.
Tinggalkan Komentar
Komentar