periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga pinjaman (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/1).
Ferdinan merincikan TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50% dan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%.
Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada Bank Umum sebesar 2,00%. TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 hingga 31 Mei 2026.
"TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan," terang dia.
Dia menjelaskan TBP yang ditetapkan untuk periode reguler Januari 2026 ini tidak mengalami perubahan dari TBP periode reguler sebelumnya, yaitu September 2025.
Adapun pertimbangan yang diambil antara lain: pertama, tingkat suku bunga pasar (SPP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing masih dalam tren menurun; kedua, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif, dengan kondisi likuiditas yang longgar.
"Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga, jauh di atas mandat undang-undang yang lebih besar dari 90%," paparnya.
Terakhir, TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Tinggalkan Komentar
Komentar