periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi usai menetapkan Wali Kota Madiun Maidi tersangka dugaan suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Madiun sekaligus tersangka Thariq Megah (TM) dan rumah pribadi Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Madiun Sumarno (SM).

“Nah hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi kadis PUPR dan juga di rumah pribadi kadis perizinan (DPMPTS),” kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (22/1).

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah Kota Madiun, terutama yang ada di ranah kewenangan Dinas PUPR.

“Karena memang kita melihat dari konstruksi perkara kemarin ada dugaan fee proyek yang diminta oleh wali kota kepada pihak-pihak swasta atau vendor yang mengerjakan proyek-proyek di kota Madiun,” jelas Budi.

Budi juga menyebutkan, dari fakta yang ditemukan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Maidi juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Pihak-pihak tersebut, meliputi pelaku usaha, waralaba, dan hotel. Kondisi ini akan mengganggu iklim usaha karena cost menjadi mahal dan tinggi untuk membuka usaha di Kota Madiun.

“Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan tersebut,” ungkap dia.

Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut.

“Nah hari ini masih berlangsung pengeledahan di dua tempat, baik di rumah kadis PUPR maupun di rumah kadis perizinan saudara SM,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun Maidi (MD) dan orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pemerasan. Selain itu, tim juga mengamankan uang sejumlah puluhan juta rupiah.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan tersangka.