periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan manipulasi perencanaan anggaran gaji dalam skandal pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK mencurigai adanya skenario pengosongan jabatan secara massal yang dilakukan Bupati Pati Sudewo demi membuka 600 lebih formasi baru yang menjadi ladang pemerasan.
“Apakah di dana desa ini juga sudah direncanakan atau dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang dibuka formasinya di Maret 2026 ini? Kita melihat perencanaan itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (3/2).
Penyidik KPK menduga kekosongan jabatan di 21 kecamatan tersebut sengaja diciptakan dengan cara menggeser ASN dan perangkat desa lama segera setelah Sudewo menjabat. Saat ini, pihaknya menyisir mekanisme pengisian jabatan tersebut, mulai dari tahapan seleksi hingga sumber dana penggajian yang berasal dari Dana Desa.
“Nah, tentu ini kita akan dalami, karena memang dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada para saksi, kami juga mendalami bagaimana mekanisme dan tahapan-tahapan dalam proses pengisian calon perangkat desa ini. Termasuk hingga ke perencanaan penganggarannya,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, dalam proses ini, Sudewo diduga menggunakan “Tim Delapan” sebagai layering untuk mengumpulkan uang setoran dari para calon perangkat desa (caperdes). Taktik ini digunakan untuk mengamankan aliran uang dari para pelamar yang ingin mengisi formasi di Maret 2026 mendatang.
“Ini menjadi pengayaan bagi penyidik ya, yang melatarbelakangi mengapa ada sejumlah jabatan 600 lebih formasi perangkat desa yang kosong di wilayah Pati,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar