periskop.id – Anggota Komisi XI DPR RI, M. Ghalib, menilai kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) belum menunjukkan taring yang tajam dalam memberantas mafia keuangan karena implementasi di lapangan dinilai sangat lemah.

Ghalib mengungkapkan kekecewaannya terhadap realitas penegakan hukum yang dinilai belum sejalan dengan harapan masyarakat, meskipun di atas kertas regulasi yang dimiliki sudah sangat kuat.

“Implementasi di lapangan ini memang masih jauh dari harapan masyarakat yang menganggap bahwasannya ini sesuatu yang galak dalam aturan tapi tumpul dalam tindakan,” ujar Ghalib dalam Rapat Kerja bersama Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Kamis (22/1).

Suasana rapat semakin memanas ketika Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, turut melontarkan kritik keras. Ia mempertanyakan ketiadaan tersangka atau "pemain utama" yang dipidana di balik kasus-kasus penipuan triliunan rupiah.

Wihadi menegaskan penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada pengembalian dana semata. Tanpa sanksi pidana, ia khawatir publik akan meragukan keseriusan otoritas.

“Jadi uang 171 ini siapa pelakunya? Kenapa tidak dirilis pelakunya siapa? Ini tidak bisa dengan cara seperti ini kita puas, itu tidak bisa,” tegas Wihadi dengan nada tinggi.

Politisi Gerindra ini juga mengingatkan OJK agar berhati-hati dalam menangani persepsi publik. Ketidakjelasan penindakan hukum bisa memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Dan kalau ini yang mengembalikan OJK, maka masyarakat akan berpikir ini jangan-jangan OJK main-main juga,” tambahnya.

Kritik tajam juga datang dari Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Ia menyebut struktur Satgas PASTI yang melibatkan puluhan institusi sebagai sebuah paradoks birokrasi yang justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab.

“Masalahnya adalah kalau terjadi kegagalan di dalam Satgas PASTI, siapa yang bertanggung jawab? Tidak ada. Semua merasa terlibat tetapi ketika gagal tidak ada satu pun yang bertanggung jawab,” ungkap Harris.

Menanggapi rentetan cecaran tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan klarifikasi mengenai batasan kewenangan lembaganya dalam penegakan hukum pidana.

Mahendra memastikan pihaknya terus berkoordinasi dan menyuplai data kepada aparat, namun eksekusi penangkapan tetap berada di ranah kepolisian.

“Jadi kalau sudah sampai kepada penindakan kepada pidana ini adalah kepolisian. Karena deliknya adalah pidana umum, penipuan,” jawab Mahendra.