periskop.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan pemerintah telah bergerak cepat menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional dengan memberikan teguran keras kepada sejumlah perusahaan yang terbukti menjalankan program tidak sesuai ketentuan.

“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (23/1).

Guna memfasilitasi keluhan dan menjaga kualitas program, Kemnaker membuka jalur komunikasi khusus. Peserta magang maupun perusahaan penyelenggara kini dapat berkonsultasi atau melapor melalui kanal resmi yang disediakan jika menemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Aduan bagi perusahaan dapat dikirimkan melalui layanan pesan WhatsApp ke nomor 08132064789. Sementara itu, peserta magang memiliki saluran terpisah di nomor 08132064787 atau bisa juga melapor melalui pesan langsung (Direct Message) di akun Instagram resmi @Kemnaker.

Yassierli menjelaskan proses pemantauan dan evaluasi program berjalan secara berkelanjutan. Pengawasan ketat diterapkan mulai dari pelaksanaan gelombang (batch) I hingga III demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan.

Mantan akademisi ini menilai program magang sejatinya memberikan dampak positif terhadap kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi. Kendati demikian, ia mengakui aspek tata kelola masih membutuhkan penguatan agar tidak merugikan peserta.

“Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Kami akan melakukan evaluasi komprehensif setelah memasuki bulan keempat atau kelima, dan kami berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX,” bebernya.

Antusiasme program ini terlihat dari data partisipasi yang cukup masif. Kemnaker mencatat lebih dari 5.168 perusahaan swasta dan 2.886 unit kerja kementerian/lembaga telah bergabung sebagai penyelenggara pemagangan.

Total posisi yang tersedia mencapai angka signifikan. Terdapat 15.045 posisi atau job title di sektor perusahaan dan 4.566 di instansi pemerintah, didukung oleh pendampingan dari 30.301 mentor profesional.

Selain pengawasan, pemerintah juga menaruh perhatian pada legalitas kompetensi peserta. Kemnaker mendorong setiap penyelenggara, baik swasta maupun negeri, untuk menerbitkan sertifikat resmi bagi peserta yang menuntaskan durasi magang.

“Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan,” ucap Yassierli.

Sebagai informasi, peserta program ini menjalani masa pemagangan selama enam bulan penuh. Selama periode tersebut, mereka berhak menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat (bagi daerah yang menetapkan), serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).