periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen keuangan hingga perangkat keras komputer, usai menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyitaan tersebut merupakan hasil dari operasi penggeledahan maraton yang berakhir pada Sabtu (24/1) pagi.
“Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan,” kata Ade Safri di Jakarta.
Operasi penggeledahan ini berlangsung cukup intensif selama kurang lebih 16 jam. Tim penyidik Subdit II Perbankan mulai menyisir lokasi sejak Jumat (23/1) siang guna mencari jejak dugaan penipuan dalam penyaluran dana.
Ade merinci temuan fisik yang berhasil diamankan meliputi dokumen vital perusahaan, seperti catatan keuangan, pembukuan, naskah kerja sama, hingga perjanjian pembiayaan yang diduga bermasalah.
Tak hanya kertas kerja, penyidik juga mengangkut sejumlah aset berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dokumen ini diduga dijadikan agunan dari peminjam (borrower) yang terindikasi macet.
Sementara dari sisi digital, tim forensik mengamankan data operasional dan riwayat transaksi. Data-data tersebut diambil langsung dari perangkat keras yang ada di kantor tersebut.
“(Data) yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” jelas Jenderal bintang satu tersebut.
Langkah tegas ini diambil untuk membongkar dugaan praktik fraud atau kecurangan. Modus yang didalami penyidik adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data nasabah atau peminjam lama (existing) untuk menarik dana dari masyarakat.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan cukup berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, manipulasi laporan keuangan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 28 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum. Mereka terdiri dari para pemodal (lender) yang menjadi korban, peminjam dana, pihak internal manajemen DSI, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bareskrim memastikan penyidikan masih terus bergulir. Pengembangan kasus sangat dimungkinkan bergantung pada hasil analisis terhadap tumpukan barang bukti yang baru saja disita.
Tinggalkan Komentar
Komentar