Periskop.id – Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang men yebabkan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp5,94 miliar,” kata Budi, Rabu (28/1) seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit lanjutan. "Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSD.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan. “Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kemudian, terkait pernyataan tersangka IM yang viral melalui podcast dan menuding adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik, Budi mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, Budi memastikan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.
“Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.
Bukan Fitnah
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch Arief Cahyono dalam keterangan resminya, Senin (26/1).
Arief menambahkan, perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.
Kasus ini, lanjutnya, terbongkar setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.
Nilai tersebut berpotensi meningkat, menyusul pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana. Dengan begitu, semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.
Selain Indah Megahwati, Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp10 miliar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Arief menambahkan bahwa perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.
“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” kata Arief.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut, sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Amran beberapa waktu lalu.
Mentan juga mengungkap, dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan. Kementerian Pertanian, lanjutnya, menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Tinggalkan Komentar
Komentar