periskop.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus kejahatan finansial yang dilakukan oleh perusahaan peer-to-peer (P2P) lending dengan menawarkan investasi properti berkedok crowdfunding syariah, padahal sejatinya menjalankan praktik penipuan skema Ponzi.

“Pada prakteknya menggunakan skema ponzi karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata,” tulis PPATK dalam Laporan Capaian Strategis Tahun 2025 yang dirilis di Jakarta, Rabu (28/1).

Temuan ini menyoroti bagaimana label "syariah" dimanfaatkan oknum untuk menjerat masyarakat yang ingin berinvestasi secara halal. Pelaku mengemas produk seolah-olah proyek pembiayaan properti berbasis urunan dana umat.

Namun, di balik kemasan religius tersebut, tidak ada bisnis yang berjalan. PPATK memastikan tidak ditemukan aktivitas pembangunan atau pengelolaan properti yang menghasilkan keuntungan riil.

Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama murni berasal dari uang yang disetorkan investor baru. Ini adalah ciri khas skema gali lubang tutup lubang yang pasti akan runtuh saat tidak ada lagi dana segar masuk.

Kasus ini merupakan bagian dari pengawasan ketat PPATK terhadap sektor koperasi dan teknologi finansial. Otoritas intelijen keuangan ini mencium aroma busuk dalam pengelolaan dana masyarakat di sektor tersebut.

Secara keseluruhan, PPATK telah menyampaikan 8 Hasil Analisis dan 2 Hasil Pemeriksaan terkait kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan koperasi dan P2P lending nakal.

Nilai perputaran dana dalam ekosistem penipuan jenis ini sangat fantastis. Total transaksi mencurigakan yang dianalisis mencapai angka Rp13,7 triliun.

Besarnya angka tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi, sekaligus rendahnya literasi dalam membedakan produk legal dan ilegal. Label syariah kerap membuat calon korban menurunkan kewaspadaannya.

PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menindaklanjuti temuan ini. Langkah penegakan hukum diperlukan untuk menghentikan operasional perusahaan cangkang tersebut sebelum korban makin banyak.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi properti dengan imbal hasil tinggi, terutama yang mengatasnamakan syariah tanpa izin otoritas yang jelas. Cek legalitas menjadi langkah wajib sebelum menyetor dana.