periskop.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan terkait eksploitasi seksual anak yang nilainya mencapai miliaran rupiah. PPATK sekaligus menegaskan komitmennya untuk memutus akses finansial para predator seksual melalui penyusunan indikator khusus.
“Khusus terkait eksploitasi seksual anak, PPATK bersama para pemangku kepentingan telah menyusun indikator transaksi mencurigakan (red flag) untuk memutus urat nadi finansial para predator anak,” tulis PPATK dalam dokumen Laporan Capaian Strategis yang dirilis di Jakarta, Rabu (28/1).
Data intelijen keuangan merekam aktivitas transaksi yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. Total nilai transaksi terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak tercatat mencapai Rp8,4 miliar.
Tak hanya dalam mata uang rupiah, aliran dana haram ini juga melintasi batas negara. PPATK mendeteksi adanya transaksi valuta asing sebesar AUD 105 ribu yang terkait langsung dengan aktivitas keji tersebut.
Temuan ini menjadi sinyal bahaya bagi isu perlindungan anak di Indonesia. Predator seksual kini memanfaatkan sistem keuangan modern untuk memonetisasi korban-korban di bawah umur.
Indikator red flag yang disusun diharapkan menjadi senjata ampuh. Sistem perbankan dan penyedia jasa keuangan nantinya dapat mendeteksi pola transaksi khas predator anak secara otomatis dan real-time.
Selain isu anak, PPATK menyoroti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara umum. Analisis mendalam dilakukan terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp10,2 miliar sepanjang tahun lalu.
Angka tersebut mencerminkan perputaran uang sindikat perdagangan manusia yang masih aktif. Mereka menjadikan manusia sebagai komoditas bisnis ilegal yang sangat menguntungkan.
Sektor penyelundupan migran juga tak luput dari pantauan ketat otoritas. PPATK menganalisis transaksi senilai Rp1,4 miliar yang terindikasi kuat mendanai operasi pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri.
Aktivitas penyelundupan ini sering kali beririsan dengan jaringan TPPO internasional. Korban kerap dieksploitasi di negara tujuan setelah diberangkatkan melalui jalur non-prosedural.
PPATK menyadari kejahatan kemanusiaan ini bersifat lintas batas. Kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan negara lain terus diperkuat untuk melacak aliran dana hingga ke manca negara.
Langkah mematikan sumber dana dinilai paling efektif. Tanpa dukungan finansial yang kuat, operasional sindikat perdagangan orang dan predator anak diyakini akan lumpuh.
Tinggalkan Komentar
Komentar