periskop.id – Masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp223 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026 dinilai sebagai langkah inkonstitusional yang secara nyata menggerus hak warga negara atas pendidikan layak.
Persoalan serius mengenai pengalihan fungsi anggaran ini menjadi dasar utama permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer ke Mahkamah Konstitusi. Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa mencampuradukkan anggaran konsumsi fisik dengan anggaran pendidikan adalah kesalahan fundamental dalam penyusunan kebijakan negara.
"Masuknya anggaran makan ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan kekeliruan taksonomi hukum (category mistake) yang serius. Makan tidak menjadikan peserta didik belajar, melainkan hanya menyiapkan kondisi fisik agar peserta didik mampu mengikuti proses belajar," bunyi dalil yang disampaikan Tim Hukum dalam berkas permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Senin (26/1).
Isu utama yang diangkat dalam gugatan ini adalah adanya dugaan "kepatuhan semu" (illusory compliance) pemerintah terhadap mandat konstitusi. Dalam APBN 2026, pemerintah mengklaim telah mengalokasikan 20,07% anggaran pendidikan atau setara Rp722,6 triliun. Namun, angka tersebut menjadi bias karena mencakup dana yang dikelola Badan Gizi Nasional untuk program makan gratis.
Pemohon memaparkan data bahwa jika komponen program makan gratis tersebut dikeluarkan dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni negara sebenarnya anjlok drastis. Realisasinya hanya tersisa sekitar Rp499 triliun atau setara 13,88% dari total belanja negara. Angka ini jauh di bawah batas minimum 20% yang diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Grafik tersebut secara kasat mata menunjukkan bahwa tanpa rekayasa klasifikasi anggaran, alokasi pendidikan tidak mencapai ambang minimum konstitusional," ungkap Tim Hukum dalam dokumen tersebut untuk memperkuat argumen tentang defisit anggaran pendidikan.
Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada nasib para pendidik dan peserta didik di lapangan. Sa'ed, seorang guru honorer yang menjadi Pemohon V, mengangkat isu ketimpangan kesejahteraan yang mencolok. Ia menyoroti ironi besarnya anggaran makan gratis yang mencapai ratusan triliun rupiah, sementara dirinya dan banyak guru lain masih menerima gaji di kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.
"Program Makan Bergizi Gratis memiliki karakteristik belanja habis pakai (consumptive expenditure) yang manfaatnya bersifat bio-fisiologis. Dengan memasukkan program yang bersifat konsumtif tersebut ke dalam pos anggaran pendidikan, Pemerintah telah melakukan inefisiensi alokatif," lanjut pemohon dalam argumentasinya.
Isu efisiensi anggaran yang berlebihan juga dirasakan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang turut menjadi pemohon. Mereka mengungkapkan bahwa kampus terpaksa melakukan pemotongan kuota belanja hingga Rp56 miliar lebih. Hal ini berujung pada pembatasan fasilitas dasar seperti listrik dan ruang kelas, demi mengakomodasi pergeseran prioritas anggaran nasional tersebut.
Secara hukum, pemohon juga mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap cacat formil. Penjelasan pasal tersebut dinilai melampaui kewenangannya dengan memperluas definisi "operasional pendidikan" hingga mencakup program makan bergizi, padahal norma dalam batang tubuh undang-undang tersebut seharusnya bersifat limitatif.
"Penjelasan tidak memperjelas, melainkan justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai apa saja yang termasuk dalam anggaran pendidikan," tegas Tim Hukum menutup argumentasi hukumnya. Melalui gugatan ini, para pemohon menuntut agar anggaran pendidikan dimurnikan kembali khusus untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan, tanpa dibebani oleh program bantuan sosial atau kesehatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar