periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas sejumlah persoalan dalam penerapan keadilan restoratif, khususnya terkait pemulihan korban.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto mengatakan, implementasi keadilan restoratif selama ini masih kerap berfokus pada penyelesaian perkara. Implementasi ini belum sepenuhnya menempatkan pemulihan korban sebagai tujuan utama.

“Aspek pemulihan korban harus menjadi orientasi utama dalam implementasi keadilan restoratif, bukan semata penyelesaian perkara,” kata Robianto, dalam audiensi, Jumat (30/1).

Robianto menjelaskan, Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai koordinator kebijakan lintas kementerian dan lembaga dalam penguatan keadilan restoratif sebagaimana mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam praktik di lapangan yang berpotensi menimbulkan disparitas penerapan.

Dalam audiensi tersebut, kedua lembaga menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari belum jelasnya mekanisme penghitungan kerugian korban, keterbatasan pemenuhan restitusi, hingga perlunya penguatan peran LPSK dalam pengelolaan dana pemulihan korban atau victim trust fund agar lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, audiensi juga menyinggung pentingnya optimalisasi lembaga mediasi. Sebab, tidak seluruh perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif berujung pada pemberian restitusi kepada korban.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Arief Suryadi menegaskan lembaganya berkomitmen mendukung keadilan restoratif sepanjang tetap berorientasi pada pemulihan korban secara menyeluruh.

“Peran LPSK berjalan seiring dengan proses hukum, mulai dari perlindungan korban, penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial,” ujar Arief.

Pembahasan ini dinilai relevan ketika meningkatnya penanganan perkara yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Salah satunya meliputi kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menuntut perlindungan dan pemulihan korban secara lebih konkret, bukan sekadar penyelesaian administratif perkara.