periskop.id - Penerapan keadilan restoratif pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari perbedaan konsep hingga praktik menyimpang di lapangan. Kondisi ini mendorong Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyerap masukan dari lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, mengatakan, penguatan keadilan restoratif menjadi bagian dari prioritas nasional yang harus dikawal secara lintas sektor, terutama setelah pembaruan hukum pidana nasional.

“Pengawalan prioritas tersebut berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan empat peran strategis, yakni sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH), dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Robianto, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2).

Robianto menegaskan, peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas diperlukan untuk menyinkronkan kebijakan antar-lembaga penegak hukum agar keadilan restoratif tidak hanya menjadi jargon, melainkan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban dan kepastian hukum.

“Koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan, termasuk LPSK, menjadi kunci agar penerapan keadilan restoratif berjalan sesuai ketentuan hukum dan berfokus pada pemulihan korban. Rapat ini juga mencatat sejumlah tantangan strategis, mulai dari perbedaan konsep dan praktik hingga perlunya standar nasional,” pesan Robianto.

Sementara itu, dari sisi praktik, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai keadilan restoratif kerap disalahpahami sebagai solusi teknis untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Peneliti LeIP, Arsil, menegaskan, keadilan restoratif seharusnya melengkapi sistem pemidanaan, bukan menggantikannya. 

Arsil menilai penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan karena kerap didorong oleh persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan sehingga pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat belum optimal. LeIP mendorong penetapan target pelaksanaan regulasi sebagai dasar monitoring dan evaluasi.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti peluang sekaligus tantangan implementasi keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru. Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menilai, diperlukan langkah konkret, seperti pengembangan piloting atau community of practice, agar penerapannya tidak berhenti di tataran normatif.

“Serta pentingnya harmonisasi cara kerja antarlembaga melalui peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas,” ungkap Erasmus.

Hal senada juga diungkapkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) yang menilai dinamika regulasi keadilan restoratif semakin kompleks sejak diperluas dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum. Peneliti IJRS, Alexander Tanri, mengingatkan adanya risiko tumpang tindih aturan dan penyimpangan prinsip di lapangan. IJRS juga menyoroti pentingnya mediator bersertifikasi, pendamping bagi para pihak, dan praktik victim-offender dialogue yang terbukti menurunkan residivisme di sejumlah negara.

Diketahui, rapat tersebut menegaskan keberhasilan keadilan restoratif pasca KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen lintas lembaga, standar nasional yang jelas, serta evaluasi berkelanjutan terhadap praktik penegakan hukum. Rapat tersebut dilakukan berkaitan dengan persiapan kick-off meeting penguatan keadilan restoratif, Jumat (30/1).