periskop.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan rencananya untuk menerbitkan aturan baru terkait Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan guna menghapus jejak digital negatif seseorang di masa lalu demi menjaga martabat kemanusiaan.
“Kita akan hadirkan sebuah aturan yang meniadakan untuk mendaur ulang untuk menjaga kedikdayaan harta dan martabat manusia,” kata Pigai dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Senin (2/2).
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menjelaskan urgensi regulasi tersebut. Ia menilai seseorang tidak seharusnya terus-menerus disandera oleh kesalahan masa lalu yang sudah ditebus atau bahkan tuduhan yang tidak terbukti.
Pigai memberikan contoh konkret mengenai seseorang yang pernah melakukan kesalahan kriminal belasan tahun silam. Ketika orang tersebut ingin bangkit dan maju sebagai pejabat publik, rekam jejak lamanya sering kali dimunculkan kembali untuk membunuh karakter.
“Misalnya saya lakukan sesuatu yang salah dulu. Kemudian saya dikategorikan penjahat 10-15 tahun kemudian saya maju gubernur berita-berita dulu itu dimunculin di kemudian hari,” ujarnya memberikan ilustrasi.
Selain mantan narapidana, aturan ini juga menyasar perlindungan bagi korban penghakiman massa atau trial by the mob. Sering kali seseorang hancur nama baiknya akibat pemberitaan media meski pengadilan belum tentu menyatakan bersalah.
“Atau saya pernah diadili kemudian trial by the mobs dan trial by the press menyebabkan nama saya citra buruk 20 tahun lalu,” tambah Pigai.
Ia menegaskan kemunculan kembali berita-berita negatif tersebut di masa depan merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan individu. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan melalui mekanisme penghapusan jejak digital.
“Itu kan namanya attack (serangan), jadi right to be forgotten,” tegasnya.
Rencana kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam produk hukum yang mengikat. Pigai menyebut regulasi ini bisa masuk dalam undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disusun kementeriannya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas kejamnya jejak digital yang kerap tidak kenal ampun. Pemulihan nama baik melalui hak untuk dilupakan dianggap sebagai bagian krusial dari penegakan hak asasi manusia di era digital.
Tinggalkan Komentar
Komentar